Bagaimana Cara Membasuh Rambut Saat Berwudhu?

Apakah sah apabila ketika berwudhu dan membasuh rambut hanya dengan mencolek bagian depannya saja? Mari kita lihat beberapa pendapat ulama di bawah ini:

Pendapat Pertama:
Mengusap kepala ketika berwudhu terdapat pada surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi, "... dan usaplah kepala-kepala kamu ..."  Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa huruf "ba" yang terdapat pada ayat di atas menunjukkan littab'idh (sebagian). Sehingga menurut mereka mengusap kepala cukup sebagian saja, baik kepala yang diusap ataupun tangan yang mengusap. Artinya, kita boleh mengusap dengan satu jari (telunjuk), kemudian mengusapkannya pada sebagian kepala atau rambut. Hal ini diperkuat dengan Sahih Muslim yang berbunyi, "...Bahwasanya Nabi SAW mengusap dua sepatunya, bagian depan kepalanya, dan sorbannya" (HR. Muslim)

Pendapat Kedua:
Pendapat kedua mengatakan bahwa mengusap kepala cukup sebagian. Pendapat ini merujuk pada ayat yang sama (Al Maidah : 6) tetapi mengusap sebagian kepala sekurang-kurangnya harus seluas telapak tangan atau seperempat kepala.

Pendapat Ketiga:
Pendapat ketiga mengharuskan mengusap seluruh bagian kepala (rambut). Karena memahami surat Al Maidah ayat 6 tidak hanya ditinjau dari bahasa, tetapi ditunjang dengan fi'liyyah (perbuatan) Rosul yang diungkap dalam beberapa hadis sahih seperti berikut: "...kemudian memasukkan tengannya dan mengeluarkannya, maka dia mengusap kepala dengan kedua tangannya dari depan dan menariknya ke belakang." Dalam lafadz yang lain juga disebutkan, "maka dimulai dari bagian depan, kemudian menarik kedua (telapak) tangannya sampai tengkuk, kemudian menarik kembali kedua (telapak) itu ke tempat semula... Kemudian dia berkata, 'aku melihat Rosulullah SAW berwudhu seperti wudhuku itu..." (HR. Muslim)

Bedah Masalah:
Dari ketiga pendapat di atas, manakah yang paling mendekati kebenaran? Menurut saya semuanya benar, pendapat pertama adalah benar, pendapat kedua lebih baik (sunah), dan pendapat ketiga lebih sempurna lagi untuk dikerjakan. Hanya Allah yang Maha Tahu.





Komentar anda sangat diharapkan untuk ikut membangun blog ini! Syarat berkomentar:
1. Isi berupa saran dan kritik yang membangun
2. Tidak berisi kata sara, ejekan, atau hinaan terhadap satu atau sebagian kaum
3. Apabila ada perbedaan pendapat silakan sampaikan secara musyawarah & mufakat

Related

Fiqih 7772316095023068562

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Follow Us

Like Us

Live Traffic

item