Bagaimana Hukum Menyentuh Al Qur'an?

Bolehkah kita menyentuh Al Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu? Dalam artikel ini akan dibahas beberapa pendapat para ulama tentang hukum Menyetuh Al Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu. Secara garis besar, ada dua pendapat ulama tentang hukum memegang Al Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Pendapat Pertama:
Menyentuh Mushaf Al Qur'an hendaknya dalam keadaan suci (berwudhu) yang merujuk pada QS. Al Waaqiah : 79 yang berbunyi: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." Pendapat pertama menafsirkan kata "menyentuh" pada ayat di atas adalah menyentuh dengan tangan. Dhamir (kata ganti) "hu" kembali pada Al Qur'an (mushaf) dan "yang disucikan" dalam ayat tersebut adalah suci dari hadas dan najis. Sehingga ditariklah kesimpulan bahwa menyentuh Al Qur'an harus dalam keadaan suci dari hadas (besar dan kecil) dan najis, dengan kata lain harus berwudhu.

Pendapat Kedua:
Sementara pendapat tetap merujuk pada ayat Al Waaqia ayat 79 dengan penafsiran bahwa Dhamir (kata ganti) "hu" kembali pada Al Qur'an yang ada di lauh mahfudz dan "yang disucikan" dalam ayat tersebut adalah "para malaikat" dan "para rosul". Sehingga, "menyentuh" dalam ayat tersebut bukan persentuhan biasa, melainkan sesuatu ghaib, yang tidak dapat dijangkau oleh indra manusia.

Bedah Masalah:
Coba kita telusuri dengan akal logika. Sekarang kita kembalikan kepada diri kita masing-masing, kita menganggap Al-Qur'an (yang tertulis) itu kitab yang suci atau hanya sekedar buku seperti buku-buku yang lain. Nah, kalau kita menganggap Al-Qur'an adalah kitab yang suci, hendaknya kita memegangnya dalam keadaan suci pula. Tapi jika kita menganggap Al-Qur'an hanya sebatas tulisan dari wahyu-wahyu Allah dimana memang dulu waktu diturunkan bukan dalam keadaan tertulis seperti sekarang ini, maka anda tidak perlu bersuci dulu sebelum menyentuh kitab Al-Qur'an.




Komentar anda sangat diharapkan untuk ikut membangun blog ini! Syarat berkomentar:
1. Isi berupa saran dan kritik yang membangun
2. Tidak berisi kata sara, ejekan, atau hinaan terhadap satu atau sebagian kaum
3. Apabila ada perbedaan pendapat silakan sampaikan secara musyawarah & mufakat

Related

Fiqih 3631565491761082525

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Follow Us

Like Us

Live Traffic

item