Dua Macam Ibadah dalam Islam


Allah menciptakan manusia dan jin dengan tujuan tertentu. Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyat: 56 berikut:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku" (Adz-Dzariyat:56)

Mendasar pada ayat di atas, manusia dan jin diharuskan untuk beribadah, menghamba, dan menyembah hanya kepada Allah. Ada dua macam ibadah yang dilakukan umat Islam. Yaitu Ibadah Mahdhah dan Ibadah Mua'amalah.


Pertama, Ibadah Mahdhah adalah penghambaan yang murni hanya merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. Ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam tata cara peribadatan ini, yaitu:

  1. Keberadaannya harus ada perintah langsung dari Allah
  2. Tata caranya harus mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rosulullah sesuai dengan apa yang kita ketahui dan kita yakini (karena dalam hal tata cara banyak sekali perbedaan, yang benar adalah yang tidak ragu-ragu)
Contoh: Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, dan Haji. Semua peribadatan ini tidak boleh diganti kecuali jika memang ada perintahnya.

Kedua, Ibadah Mu'amalah adalah ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . Ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah ini, yaitu:

  1. Keberadaannya tidak ada dalil khusus yang melarangnya
  2. Tatacara boleh dilakukan walaupun Rosulullah tidak melaksanakannya
  3. Kemanfaatan lebih diutamakan
  4. Baik-buruknya tergantung kepada niat yaitu Lillahita'ala
Contoh: Berjabat tangan setelah sholat, Pelafalan niat sebelum sholat, Sedekah, dan lain-lain


Jika dalam pelaksanaanya ada yang menghukumi Bid'ah, maka semua yang tidak dilakukan oleh Rosulullah adalah Bid'ah. Tapi Bid'ah ada dua jenis, yaitu Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Dhalalah. Bid'ah Hasanah adalah segala ibadah Mua'malah yang tidak pernah dilakukan Rosulullah (hukumnya berdasarkan manfaat dan rasionalisme). Bid'ah Dhalalah adalah segala Ibadah Mahdhah yang tidak dilakukan oleh Rosulullah (dalam hal ini apa yang telah disampaikan oleh Rosul, tidak boleh diubah, misalkan jumlah rokaat sholat).





Komentar anda sangat diharapkan untuk ikut membangun blog ini! 
Syarat berkomentar:

1. Isi berupa saran dan kritik yang membangun
2. Tidak berisi kata sara, ejekan, atau hinaan terhadap satu atau sebagian kaum
3. Apabila ada perbedaan pendapat silakan sampaikan secara musyawarah & mufakat

Related

Fiqih 6741205828127186400

Posting Komentar

Comments
1 Comments

emo-but-icon

Follow Us

Follow Us

Like Us

Live Traffic

item